Senin 27 Apr 2015 20:05 WIB

Saksi Ahli: Muladi tak Jalankan Fungsi Sebagai Hakim MPG

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang konflik kepengurusan di Partai Golkar kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi ahli yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Joko Harjono.

Dalam persidangan, Joko mengatakan Muladi dan Andi Matalata, sebagai hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak menjalankan fungsinya. Ia menjelaskan, MPG adalah lembaga yang diberi kewenangan internal dalam partai. Dan dalam fungsinya, MPG harus memberi keputusan, mana yang sah dan tidak.

"Terhadap dua hakim lain dalam MPG, yaitu Muladi dan Andi Matalatta tidak menjalankan fungsinya. Malah dua hakim ini tidak memberi pendapat," ujarnya di PTUN, Jakarta, Senin (27/4).

Joko melanjutkan, Andi dan Muladi justru menjalankan fungsi kepenasihatan dan memberi rekomendasi. "Tindakan seperti itu tidak termasuk dalam produk mahkamah partai," tegasnya.

Sedangkan dua hakim lainnya, yakni Djasri Marrin dan Andi Matalatta, kata Joko, telah menjalankan fungsinya untuk menyatakan pendapatnya menghadapi polemik Golkar. "Oleh karena itu, jika dihitung dalam posisi, ini bukan dua melawan dua, tetapi yang terjadi adalah dua melawan kosong," tegasnya.

Hal ini karena, menurut Joko, dua hakim MPG, yakni Muladi dan Andi Matalatta, tidak melaksanakan fungsinya. "Jadi saya berpendapat, dua hakim itu abstain dalam keputusan," katanya lagi.

Sebelumnya, sidang lanjutan polemik Golkar di PTUN beragenda menghadirkan saksi ahli. Selain, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan dan Joko Harjono, saksi ahli lainnya yang seharusnya hadir adalah Muladi.

Namun Muladi beralasan tidak pantas mengahadiri proses pengadilan tersebut setalah perkara itu dia putuskan di MPG.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement