REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Google terkait penyelidikan kasus bocornya soal UN SMA untuk provinsi Aceh di Google Drive.
"Kita sedang menunggu hasil evaluasi dari Google," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/4).
Informasi dari Google tersebut guna menggali lebih dalam kasus tersebut. Hingga saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bocornya soal UN untuk provinsi Aceh di Google Drive terjadi pada 11 April 2015, dua hari menjelang pelaksanaan UN tingkat SMA. Dalam penyelidikan kasus itu, Bareskrim Mabes Polri telah menggeledah kantor Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya hard disk, mesin scan (pemindai), CPU, flashdisk, CCTV, dan harddisk eksternal. Selain itu penyidik juga sudah menyita print out soal ujian yang bocor di internet.
Selain menggeledah kantor PNRI, penyidik juga telah memintai keterangan 13 orang staf desain PNRI.
Meski pelaku belum diketahui, Polri menyatakan pelaku bisa terancam hukuman delapan hingga 10 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 322 KUHP Subsider Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang IT dengan ancaman hukuman 8 - 10 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.