REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY hingga detik ini belum tahu lanjutan kasus hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (30) usai penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung Selasa, kemarin. Kejati DIY bahkan belum menerima salinan surat penundaan eksekusi tersebut secara tertulis dari Kejagung.
Kepala Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja mengatakan, pihaknya hanya menerima perintah untuk membawa kembali warga negara Filipina tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Wirogunan. "Kita hanya diminta membawa kembali. Salinan surat penundaan sendiri belum diterima," ujarnya, Kamis (29/4).
Hingga saat ini pihaknya juga belum mengetahui sampai kapan penundaan eksekusi Mary Jane dilakukan. "Kita tunggu," katanya. Meski begitu, Kejati DIY kata dia, akan melakukan klarifikasi terkait hal itu ke Kejagung. Dia juga belum tahu sampai kapan Mary Jane di Lapas Wirogunan tersebut.
Penasehat Hukum Mary Janer, Agus Salim mengaku akan meminta kejelasan terkait nasib kliennya ke pihak kejaksaan. "Kita belum menentukan langkah selanjutnya, nunggu kejelasan dulu," katanya.