REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Idrus Marham menyambangi Mabes Polri, Kamis (30/4). Idrus diperiksa sebagai saksi atas laporan dua orang kadernya dengan terlapor Menkumham Yasonna Laoly.
"Hari ini saya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Menkumham," kata Idrus di Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/4).
Idrus akan bersaksi terkait laporan yang dibuat dua pejabat Golkar Ridwan Bae dan John K Aziz yang melaporkan Menkumham Yasonna Laoly atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar terkait pengesahan kepengurusan Munas Ancol.
Dalam kesaksiannya, Idrus juga membawa sejumlah dokumen untuk melengkapi keterangannya. "Tentunya dokumen saya bawa, nanti saya serahkan (ke penyidik). Yang pasti dokumen yang diproyeksikan melengkapi keterangan saya sebagai saksi," imbuhnya.
Laporan tersebut bernomor TBL/183/III/2015/Bareskrim tertanggal 17 Maret 2015. Ridwan dan John membuat laporan tersebut dilatarbelakangi putusan Yasonna yang mengesahkan Golkar Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Putusan Yasonna tersebut dinilai telah menjadikan keputusan Mahkamah Partai sebagai landasan mengeluarkan kebijakan untuk memenangkan salah satu kubu, dalam hal ini kubu Agung. Dalam laporan tersebut, Menkumham dilaporkan terkait Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.