REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmon J Mahesa mengatakan, jika proses hukum di pengadilan terkait partai yang tengah bersengketa belum selesai hingga jelang pendaftaran calon kepala daerah. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa tidak mengikutsertakan partai tersebut.
“Kami memahami kalau proses hukum tidak selesai, maka jangan diikutsertakan,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Kamis (30/4).
Menurutnya, jika hingga pendaftaran calon kepala daerah di bulan Juli, proses hukum partai bersengketa belum ada putusan. Maka, KPU bisa meninggalkan kedua partai tersebut serta bisa melanjutkan tahapan pilkada tanpa partai yang bersengketa.
Ia menuturkan, langkah itu harus ditempuh KPU sebagai konsekuensi sengketa partai yang hingga masuk tahapan pilkada belum tuntas dibereskan. “Kalau bisa Mei dan Juni bisa beres. Kalau ketinggalan ya ketinggalan,” ungkapnya.
Desmon menambahkan, dalam pelaksanaan pilkada KPU harus mewanti-wanti jangan sampai pelaksanaan pilkada berbarengan dengan pelaksanaan pilkades. Pasalnya, potensi konflik horizontal di pilkades relatif tinggi dikarenakan berbicara tentang kewibawaan di tingkat kampung.
“Jangan sampai pelaksanaan pilkada bersamaan dengan pilkades. Karena, dalam pilkades konflik horizontal banyak terjadi, sebab menyangkut kewibawaan di tingkat kampung,” ujarnya.