REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil kepala daerah yang belum mencairkan 100 persen anggaran Pilkada 2020 hingga Agustus mendatang. Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) segera merealisasikan anggaran pilkada berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati.
"Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100 persen NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian dalam siaran persnya, Sabtu (25/7).
Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Otonami Daerah Kemendagri untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang realisasi anggaran pilkadanya kurang dari 40 persen. Laporan per 24 Juli pukul 21.00 WIB, realisasi anggaran pilkada kepada KPU mencapai Rp 9,22 trilliun atau 90,49 persen.
Kemudan, realisasi pencairan anggaran pilkada untuk Bawaslu sebanyak Rp 3,05 trilliun atau 88,32 persen. Berikutnya, transfer dana pilkada untuk aparat pengamanan sudah Rp 574,88 milliar atau 37.64 persen.
Ardian menmerinci, ada 206 pemda dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 telah mentransfer anggaran pilkada sebesar 100 persen kepada KPU. Daerah itu antara lain Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Jambi.
Sementara, terdapat lima pemda yang transfernya kurang dari 40 persen kepada KPU. Daerah itu yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Halmahera Barat.
Sedangkan, pemda yang sudah mentransfer 100 persen kepada Bawaslu ada 203 pemda. Daerah itu diantaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Jambi.
Sementara, masih ada empat pemda yang transfer anggaran pilkadanya kurang dari 40 persen, yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Untuk realisasi pencairan terhadap aparat pengamanan tercatat 55 pemda sebesar 100 persen, antara lain Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah.