REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop masih belum cukup puas meluapkan emosinya atas dieksekusinya dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran oleh pemerintah Indonesia. Bishop kembali meradang dan menyampaikan sindirannya terhadap hukum Indonesia. Menurutnya, hukuman mati bukan solusi untuk menghapus perdagangan narkotika.
"Saya tidak percaya bahwa hukuman mati menimbulkan jera untuk perdagangan narkoba. Australia juga adalah korban perdagangan narkotika," kata Bishop, dilansir Channel News Asia, Kamis (30/4).
Menurutnya, pendekatan regional diperlukan untuk mengatasi perdagangan narkoba. Hukuman mati, kata dia, tidak akan menghentikan perdagangan ilegal tersebut. "Merehabilitasi para pelanggar dan pemakai obat dapat mencegah perdagangan narkoba," kata dia. Dalam waktu dekat Bishop mengaku akan mendiskusikan langkah-langkah ini kepada pemerintah Indonesia.
Sebelumnya Bishop menegaskan bahwa pemerintah Australia akan menarik sementara duta besarnya, Paul Grigson. Sang duta besar dikabarkan akan pulang pada akhir pekan untuk membahas segala kemungkinan yang terjadi dalam hubungan Australia dan Indonesia.
"Penarikan duta untuk mengumumkan ketidaksenangan kami perlakuan terhadap warga kami," kata Bishop Rabu (28/4).