REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rencananya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan dua jenis Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada pertengahan tahun ini.
Kepala Bagian Pengembangan LKM Departemen LKM OJK, Harsbur Peridia menyebutkan, keduanya meliputi LKM Konvensional (LKMK) dan LKM Syariah (LKMS).
"Insya Allah, pertengahan tahun ini bisa dikeluarkan LKMS dan LKMK. Keduanya ini sama saja kok," katanya.
Harsbur melanjutkan, khusus LKMS akan diangkat satu orang sebagai Dewan Pembina Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi beberapa LKMS. Tak hanya itu, LKMS pun bakal menggunakan akad mudharabah musyarakah.
"Satu orang DPS bisa untuk mengawasi beberapa LKM. Misalnya 10 LKM," ujarnya.
Ia menambahkan, LKMS juga harus mempunyai pedoman penyusunan keuangan LKM Syariah. Hanya saja, untuk permodalan, LKMK serta LKMS memiliki jumlah sama.
Jumlah modal minimum yang harus disetor di tingkat desa sebesar Rp 50 juta, kecamatan Rp 100 juta, lalu kabupaten atau kota Rp 100 juta.
Sejak ada Undang-Undang Nomor 1/2013 tentan LKM, OJK memang sedang gencar menyosialisasikan LKM.