Ahad 03 May 2015 06:01 WIB

Pelajar Muslim di Prancis Diusir dari Kelas karena Jilbab dan Rok Panjang

Sarah, diusir dari kelas karena jilbab dan rok panjangnya
Foto: france24
Sarah, diusir dari kelas karena jilbab dan rok panjangnya

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang remaja pelajar di Prancis diusir dari kelas karena mengenakan rok dan jilbab. Pakaian itu dituding oleh sang guru, sebagai simbol terang-terangan agama Islam. Prancis masih memiliki ruang bias antara lembaga publik yang sekuler dengan populasi Muslim yang besar di sana.

Seorang guru di kota timur laut Charleville-Mezieres mengusir Muslim 15 tahun, Sarah, karena rok panjangnya, Rabu (29/4). Kendati demikian, sang murid membantah.

"Tidak ada yang istimewa dengan rok itu, itu sangat sederhana, tidak ada yang mencolok. Tidak ada tanda agama apapun," kata Sarah kepada surat kabar lokal L'Ardennais, dilansir France24.

Hukum Perancis melarang penggunaan simbol-simbol keagamaan seperti jilbab, serta kippa Yahudi dan salib. Sekolah-sekolah di Paris menyesuaikan nilai-nilai sekuler yang memisahkan antara agama dan negara.

Dinas pendidikan daerah setempat membenarkan peristiwa pengusiran tersebut. Mereka mengatakan bahwa mengenakan pakaian tertentu bisa menjadi bagian dari 'provokasi' agama.

Patrice Dutot, kepada Dinas pendidikan setempat berkilah, Sarah sebenarnya belum dikeluarkan dari kelas, tapi diminta untuk datang kembali dengan pakaian netral. Hanya saja, sang ayah tidak ingin anaknya itu kembali ke sekolah dengan kebijakan demikian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement