REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan DPP Partai Golkar versi Ketua Umum Agung Laksono menyambut baik keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Lantaran, regulasi itu menyatakan, partai politik yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Dalam pandangan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Agung, Yoris Raweyai, langkah kebijakan KPU itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Yoris menyatakan, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal DPP Partai Golkar.
Hal itu, lanjut Yoris, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015. "Merujuk SK Kemenkum HAM tersebut, DPP Partai Golkar yang berhak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono," ucap Yoris Raweyai, Ahad (3/5), di Kantor Pusat DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.
Yoris menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Terutama, terkait putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, lanjut Yoris, putusan sela itu hanya menunda pelaksanaan SK Menkum HAM dan tidak membatalkan keabsahan SK tersebut.
Adapun terkait salah satu butir PKPU, bahwa apabila terjadi sengketa, KPU mempedomani keputusan pengadilan yang incraht , Yoris menyatakan, pihaknya tidak keberatan. Lantaran, lanjut dia, perselisihan internal dalam tubuh Partai Golkar telah diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai Golkar. Ini pun sudah diatur dalam UU 2/2008 tentang Partai Politik.
"Mahkamah Partai Golkar secara tegas telah memenangkan gugatan kami," ujar Yoris, yang dalam jumpa pers ini didampingi Sekjen DPP Partai Golkar Zainuddin Amali.
Maka dari itu, lanjut Yoris, upaya kepengurusan Partai Golkar versi Aburizal Bakrie untuk mengajukan calon kepala daerah tidak dapat dibenarkan. "Bilamana ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan mengaku berhak mengikuti tahapan Pilkada di luar mekanisme di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono, merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum," pungkasnya.