REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Novel Baswedan tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan perlawanan hukum terhadap kepolisian. Namun, hingga saat ini belum diputuskan upaya hukum apa yang akan diambil.
Anggota tim kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan, ada beberapa pilihan yang mungkin akan diambil oleh tim pengacara penyidik KPK tersebut. Permohonan praperadilan dan pengaduan ke Ombudsman akan dipertimbangkan. "Semua itu masih kita pertimbangkan namun belum diputuskan," katanya saat dihubungi Republika Online (ROL), Ahad (3/5).
Menurut dia, semua pilihan terkait perlawanan secara hukum sangat memungkinkan untuk ditempuh. Sebab, mulai penetapan Novel sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri hingga penangkapannya pada Jumat (1/5) dinihari terkesan sangat janggal.
Kendati akan melakukan perlawanan hukum, Isnur memastikan bahwa Novel akan mengikuti semua proses hukum terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sebab, kata Isnur, sebagai penegak hukum Novel memahami betul semua hak dan kewajibannya. "Mas Novel akan taat terhadap hukum dan mengikuti semua prosesnya," ujar aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut.