REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara, Masnur Marzuki mengatakan DPRD DKI harus tetap melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Kalau tidak melanjutkan HMP saya pikir DPRD akan kehilangan legitimasi, publik bisa bilang (DPRD) gertak sambal kalau tidak melanjutkan HMP," kata Masnur dalam diskusi Pengguliran HMP sebagai upaya selamatkan wajah 'kebon sirih' di Jakarta, Ahad (3/5).
Sebelumnya DPRD DKI telah mengeluarkan hak angket karena Basuki telah dianggap melanggar Undang-Undang. Ahok sapaan akrab Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil kesepakatan bersama dengan legislatif.
Panitia tim hak angket pun telah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran Ahok. Kemudian panitia hak angket meminta pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti. Di penghujung sidang paripurna pada awal April lalu, anggota dewan mengajukan HMP sebagai lanjutan dari hak angket.
Masnur mengatakan, hak angket sendiri tidak wajib dilanjutkan menjadi HMP. Hal tersebut diungkapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur tata tertib DPRD.
"Tidak melanjutkan hak angket tidak masalah, hak angket dan HMP adalah hak yang berdiri sendiri. HMP merupakan tindak lanjut dari hak angket," ujar Mansur.