REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjahtuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Abdul Jabar Rauf Sutarman alias M Imran dengan dakwaan pemalsuan dokumen. Abdul terbukti melanggar pasal 263 dan 267 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Iya dia dihukum satu tahun enam bulan, tanpa denda karena ini pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyastuti saat dikonfirmasi Republika, Senin (4/5).
Seperti diketahui, M Imran ditangkap oleh Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Herry Heryawan. Imran ditangkap bersama istri dan anaknya pada akhir 2014 lalu. Imran ditangkap saat hendak terbang ke Turki dengan maskapai Qatar Airlines 959 transit Doha.
Dalam penangkapan itu, Imran mengganti identitasnya dengan nama Abdul Jabar Rauf Sutarman. Sementara istri dan anaknya berganti menjadi Ratna Pratiwi Sulaiman dan Nabil Ayip Jabbar. Saai itu pihak berwajib berhasil menggagalkan perjalan Imran akibat ada ketidakesuaian KTP dan paspor.
Keberangkatan Imran ke Turki disebut-sebut untuk bergabung dengan militan Islamic State Iraq Syria (ISIS). Meski demikian, JPU Widiyastuti menyangkal bahwa tujuan M Imram terbang ke Turki untuk bergabung dengan ISIS. Dede menjelaskan tujuan utama M Imran berangkat ke Turki untuk melaksanakan ibadah umroh.