Senin 04 May 2015 20:45 WIB

Jaksa Agung Tunggu Putusan Grasi Terpidana Mati Asal Amerika

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Winda Destiana Putri
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati gelombang kedua baru selesai dilaksanakan. Sejumlah negara yang warganya dieksekusi memprotes keras atas eksekusi tersebut terutama dari Australia, Brazil dan Prancis.

Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi gelombang kedua. Hal tersebut guna menentukan eksekusi mati selanjutnya.

"Ya kita lihat dulu, kalau sudah turun putusannya. Kita pelajari apakah semua aspek hukumnya terpenuhi atau belum," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat ditanya status grasi terpidana mati asal Amerika Serikat, Frank Armando, di Kejagung, Senin (4/5).

Frank ditangkap oleh polisi pada tahun 2009 karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kilogram. Frank kemudian dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Agustus 2010.

Frank kemudian mengajukan grasi ke Presiden pada tahun 2011. Namun, permohonan grasinya ditolak. Saat ini Frank menjadi penghuni di LP Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement