REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan mencampuri permasalahan internal keraton Yogyakarta terkait keluarnya sabda raja. Tjahjo mengatakan Kementerian Dalam Negeri hanya akan mengurusi hal yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Pada prinsipnya Kemendagri tidak ikut campur permasalahan internal keluarga, biar diselesaikan sendiri," ujar Tjahjo di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Sementara terkait salah satu isi sabda raja yakni penghapusan gelas khalifatullah menurut Tjahjo saat ini belum diterima secara resmi oleh Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri baru akan memproses jika sudah dilaporkan secara resmi.
"Secara resmi kami belum nerima baik dari Gubernur maupun sultan, tadi pagi baru menerima tamu keluarga, tapi apa pun kami akan dengar secara resmi dari sultan sebagai guberbur DIY," ujarnya.
Seperti diketahui Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengeluarkan Sabda Raja yang berisi lima poin. Pertama, penyebutan Buwono diganti menjadi Bawono. Kedua, gelar Khalifatullah seperti yang tertulis lengkap dalam gelar Sultan dihilangkan.
Gelar lengkapnya adalah Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa Ing Ngayogyakarta Hadiningrat.
Ketiga, penyebutan kaping sedasa diganti kaping sepuluh. Keempat, mengubah perjanjian pendiri Mataram yakni Ki Ageng Giring dengan Ki Ageng Pemanahan. Kelima, atau terakhir menyempurnakan keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dengan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.