REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno selaku ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengganti Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso.
Menko Polhukam menegaskan, Kompolnas tidak pada posisi mencampuri urusan internal Polri. Kompolnas hanya dimintai pendapat, pertimbangan, usulan mengenai calon Kapolri itu saja. “Kapolri kami serahkan pada internal Polri. Kompolnas biasanya hanya memberi usulan-usulan, kalau ada masukan-masukan dari masyarakat yang harus kami sampaikan pada pihak Polri, kami sampaikan pada Kapolri,” ungkap Tedjo.
Adapun soal upaya yang dilakukan Kabareskrim seperti pada kasus penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Menko Polhukam mengaku tidak melihat itu semua sebagai manuver, namun semua adalah pada proses hukum.
“Itu yang kalau saya lihat, Pak Presiden sudah perintahkan kepada Polri untuk tidak menahan Novel Baswedan, ya sudah itu yang harus dilakukan Polri karena sudah ada perintah Presiden,” kata Tedjo, dilansir laman resmi Setkab.
Mengenai kemungkinan Kabareskrim melakukan tindakan yang tidak dilaporkan kepada Kapolri terlebih dahulu, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno meyakini bahwa mereka sudah ada tugasnya masing-masing. “Ya apabila sudah melakukan tugas dia akan lapor langsung ke Kapolri. Namun sebagai seorang penyidik itu biasanya independen ya, dia akan menyidik dan mereka sudah tahu tugasnya masing-masing,” terang Tedjo.
Namun Menko Polhukam mengingatkan, sekarang sudah tidak ada yang ditahan. Jadi masalahnya sudah selesai. “Alhamdulilah sudah melaksanakan perintah Presiden. Beliau memerintahkan untuk tidak ada penahanan, sudah dilakukan sekarang. Sudah selesai,” pungkasnya.