Rabu 06 May 2015 13:42 WIB

Dua Kubu Partai Berkonflik Boleh Ikut Pilkada?

Rep: C36/ Red: Ilham
Ketum Partai Golkar Agung Laksono memberi sambutan saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketum Partai Golkar Agung Laksono memberi sambutan saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, kedua kubu dalam partai yang masih manjalani sengketa kepengurusan boleh sama-sama mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Namun, ada syarat penting yang mesti diperhatikan agar bisa melaksanakan hal ini.

“Alternatif mendaftarkan dua kubu memang tidak lazim dilakukan. Namun, bisa dicoba," katanya saat dihubungi ROL, Rabu (6/5).

 

Pertimbangannya, kata dia, saat ini proses peradilan parpol yang bersengketa berkejaran dengan waktu pendaftaran Pilkada. Apalagi jika masih ada proses banding. "Tak ada jamininan waktu akan mencukupi. (akhirnya) Parpol benar-benar tidak bisa ikut dalam Pilkada,”

Pertimbangan kedua, pada dasarnya peserta Pilkada adalah orang, bukan parpol. Maka, tidak salah jika masing-masing kubu mencalonkan kadernya di Pilkada. “Ketiga, konflik di daerah bisa diminimalisasi. Sebab, kedua kubu sama-sama menempatkan calon. Masyarakat bisa memilih pilihan masing-masing,” tambah Said.

Pertimbangan terakhir adalah pendaftaran secara bersama bisa memperlancar tahapan proses Pilkada. Sebab, KPU tidak boleh hanya mengurus dampak konflik partai. KPU, kata Said, mesti fokus mempersiapkan Pilkada.

“Namun, ada syarat penting agar kedua kubu bisa mendaftar ke Pilkada, yakni menambahkan satu ayat pada Pasal 40 UU Pilkada. Isi dari ayat tersebut bisa menyatakan bahwa parpol yang belum dapat menyelesaikan selisih kepengurusan dapat mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon dalam Pilkada,” papar Said.

Selain ayat itu, bisa ditambahkan penjelasan bahwa parpol yang dapat mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon adalah parpol yang belum memiliki kepengurusan secara sah di pusat, karena adanya gugatan. Kepengurusan parpol tersebut menanti putusan inkrah dari pengadilan.

Disinggung soal kecemburuan yang mungkin timbul dari parpol lain, Said menegaskan peraturan serupa boleh dicoba. “Jika parpol lain ingin mendaftarkan dua kubu, boleh juga. Tetapi, syaratnya parpol tersebut harus membuat konflik kepengurusan dulu yang telah dibahas hingga ke mahkamah partai dan mengalami serangkaian proses peradilan eksternal. Tentu partai lain tidak ingin seperti itu,” pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement