REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan serentak sesuai jadwal. KPU berpendapat, pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada hanya terjadi jika ada kendala dana.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada secara serentak merupakan ketetapan Undang-undang (UU). “Sudah menjadi ketetapan UU bahwa Pilkada 2015 dilaksanakan untuk mengganti pemerintahan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2015 atau semester pertama 2016. Jadi pengunduran bisa terjadi jika ketetapan UU diubah,” katanya saat dihubungi ROL, Rabu (6/5).
Sigit menjelaskan, yang berhak menetapkan pengunduran Pilkada adalah DPR dan pemerintah dengan cara mengubah ketentuan yang ada dalam UU. KPU, kata dia, hanya menjadi pelaksana UU. “Jika memang harus diundur dan dipaparkan dalam UU, maka KPU mengikuti. Namun, harus ada alasan rasional yang mendasarinya,” tambah dia.
Disinggung tentang dampak konflik kepengurusan partai terhadap pengunduran Pilkada, menurut Sigit kecil kemungkinan terjadi. Sebab, pengunduran Pilkada biasanya berdasar kepada alasan rasional.
“Sejauh ini, alasan rasional yang sangat mungkin bisa menunda pelaksanaan Pilkada adalah soal komitmen pendanaan. Namun, hal tersebut kini masih terus diupayakan oleh KPU dan pemerintah agar bisa segera tuntas. Dalam ranah KPU, penundaan Pilkada bisa terjadi karena absennya pendanaandari Pemda,” tambah Sigit.