Rabu 06 May 2015 16:21 WIB

Mendagri Khawatir Revisi UU Pilkada Timbulkan Kegaduhan Politik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo khawatir rencana DPR RI melakukan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bisa menimbulkan kegaduhan politik.

"Wacana revisi lagi UU dikhawatirkan mengangggu konsentrasi semua pihak khususnya KPU terkait padatnya pentahapan Pilkada serentak yang harus tepat waktu," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5).

Tjahjo mengingatkan komitmen semua pihak untuk menjaga penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar dan demokratis sesuai dengan keinginan di awal.

"Kita bersepakat bahwa DPR, Pemerintah, KPU dan pihak-pihak lain menjaga agar tahapan Pilkada serentak tanngal 9 Desember 2015 berjalan sesuai pentahapan yang disusun KPU termasuk Partai Politik yang berkepentingan dalam Pilkada," jelasnya.

Menurutnya, kewenangan KPU dalam menetapkan PKPU juga harus dihormati untuk menjaga kemandirian KPU. Selain itu, kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu juga telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR melalui poin yang diatur dalan UU Pilkada yakni penguatan KPU dan Bawaslu.

"Awal pembahasan Panja RUU pemerintah setuju dan mendukung usul komisi II DPR," katanya.

Ia mengatakan Pemerintah tidak akan mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya yang berkaitan dengan Partai Politik yang bersengketa. "Apapun peraturan KPU yang disusun KPU pada dasar pokok adalah UU, KPU saya kira paham tidak akan menyusun Peraturan KPU yg bertentangan dengan UU," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI akan merevisi terbatas Undang-undang Pilkada demi mengakomodasi Parpol bersengketa bisa mengusung calon pada penyelenggaraan Pilkada serentak.

Hal ini karena diketahui PKPU tentang pencalonan Pilkada mengatur hanya akan menerima pendaftaran calon yang berasal dari Parpol kepengurusannya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kepengurusan itu menjadi objek sengketa, KPU akan menunggu sampai keluarnya keputusan Pengadilan berkekuatan tetap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement