REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gaprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia) sangat menyayangkan pernyataan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, terkait penempelan pita cukai pada kemasan rokok.
Ketua Harian Gaprindo, Muhaimin Moeftie, menyampaikan bahwa pernyataan pihak YLKI itu terkait dugaan pabrikan rokok dengan sengaja mengaburkan peringatan dampak buruk merokok. Yaitu dengan menutup peringatan kesehatan bergambar dengan pita cukai adalah sebuah bentuk tuduhan yang tidak mendasar.
Ia menyebut YLKI menyampaikan tuduhan tersebut tanpa berkonsultasi dengan pejabat terkait. Khususnya Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) yang mengatur dan mengawasi implementasi Peringatan Kesehatan Bergambar pada kemasan Rokok. Serta Kementerian Keuangan RI yang mewajibkan penempelan pita cukai sebagai syarat mutlak peredaran rokok yang sah.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 236 Tahun 2009 (PERMENKEU 236/2009) tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, Pasal 1 Ayat 3, pita cukai wajib ditempelkan pada bagian kemasan yang bisa terobek pada saat kemasan dibuka, yaitu umumnya pada bagian atas kemasan rokok.
“Saat proses penyusunan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) dan Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2013 (PERMENKES 28/2013) berlangsung, Kementerian Kesehatan mengusulkan untuk mencetak Peringatan Kesehatan Bergambar pada bagian atas kemasan sisi bagian depan dan belakang. Pada saat itu GAPRINDO telah menyampaikan bahwa Peringatan Kesehatan Bergambar tersebut akan tertutup oleh pita cukai. Namun, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa Peringatan Kesehatan Bergambar dapat tertutupi sebagian oleh pita cukai pada salah satu sisi (sisi belakang),” ujar Moefti berdasarkan rilis yang diterima ROL, Rabu (6/5).
Atas dasar tersebut, ia menyebut tuduhan YLKI tak berdasar. Apalagi, ucap dia, Gaprindo dan anggotanya secara konsisten mendukung regulasi industri hasil tembakau yang efektif dan berimbang.
Terutama untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait permasalahan merokok dan pada saat yang sama tetap dapat menjamin keberlangsungan industri hasil tembakau nasional di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya. "Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, termasuk PP 109/2012 dan PERMENKES 28/2013 sebagai peraturan pelaksana terkait Peringatan Kesehatan Bergambar," ucap dia