REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya itu dapat laporan dari Jampidum," ujar Jaksa Agung, HM. Prasetyo, di Kejagung, Jumat (8/5).
Prasetyo melanjutkan, pihaknya akan segera bekerja untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Misalnya, Jaksa akan melihat kelengkapan berkas baik formal maupun material.
Setelah penelitian terhadap berkas Novel selesai dilakukan, baru akan menentukan sikap. Prasetyo berjanji, berkas Novel akan ditangani secara obyektif, profesional, dan proporsional.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim Polri di rumahnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada April lalu.
Novel menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas, saat ia masih bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.