REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai kompromi politik yang diwacanakan Wapres Jusuf Kalla, agar Partai Golkar bisa ikut dalam Pilkada 2015, sulit untuk diwujudkan.
Menurutnya selain tidak diatur dalam undang-undang (UU) Pilkada, kendala administrasi bisa menyulitkan terjadinya kompromi.
"Usulan untuk mengajukan satu calon kepala daerah dan ditandatangani kedua kubu itu tidak bisa terjadi. Misalkan dicoba pun, tidak mungkin bisa," katanya saat dihubungi ROL, Jumat (8/5).
Usulan semacam itu, kata dia tidak diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karenanya, sangat sulit menentukan bentuk administratif dalam pencalonan seperti itu.
"Misal di daerah A, yang maju perwakilan dari kubu Agung, pencalonan harus disetujui oleh kedua kubu kepengurusan. Bagimana bisa menandatangani jika kedua kepengurusan belum sah ditetapkan secara hukum. Jika yang dijadikan pedoman SK Kemenkumham pun, berisiko kembali menimbulkan gejolak," jelasnya..
Ia menambahkan, solusi paling logis dari permasalahan Golkar adalah mengajukan calon dari kepengurusan yang sah. Ia menegaskan, kepengurusan sah partai sebaiknya hanya satu.
Diberitakan sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla, meminta agar kedua kubu pengurus partai yang bersengketa menyetujui calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak 2015. Ia menegaskan, hal ini harus dilakukan agar Golkar tetap bisa mengikuti Pilkada.