Sabtu 09 May 2015 05:31 WIB

Ngaku WNI, Dua Imigran Gelap tak Bisa Bahasa Indonesia

Rep: c18/ Red: Angga Indrawan
Imigran gelap, ilustrasi
Foto: Antara
Imigran gelap, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak dua dari 14 imigran gelap yang diamankan kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (8/5) mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dua imigran gelap yang ditangkap tersebut adalah Monty Sharma (37 tahun) dan Manik Sharma (23) yang berasal dari India.

Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Ahmad Husny mengatakan, kedua WN asal India tersebut diduga telah memalsukan identitas. Pasalnya, jelas Husny, kedua imigran tersebut memiliki KTP dan paspor Indonesia.

"Tapi saat diajak berbicara bahasa Indonesia dua imigran tersebut tak bisa merespons," terangnya, Jumat (8/5) di Tangerang.

Husny menjelaskan, kedua WN asal India tersebut mengaku lahir di Medan, Sumatera Utara. Bahkan, tambah Husny, tersangka Monty bersikeras kalau dia benar-benar lahir di Indonesia.

Lebih jauh, Husny merinci kalau kedua KTP tersangka dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur. Sementara paspor dicetak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

"Monty nomor KTP 3203131804780005 sedangkan Manik nomor KTP 32031332512920008. Keduanya dikeluarkan Kabupaten Cianjur," terang Husny.

Husny mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka selama berada di Indoensia mereka bekerja di bidang konveksi di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tambahnya, hal tersebut telah dilakoni keduanya sejak Februari 2015 lalu.

"Tapi kami masih dalami lebih lanjut, apa yang sebenarnya mereka lakukan disini," papar Husny.

Seperti diwartakan sebelumnya, saat ini puluhan WNA ilegal tersebut di tengah diamankan di kawasan Cengkareng. Puluhan imigran gelap tersebut ditangkap di Apatemen Green Park View Cengkareng, Apartemen City Park Cengkareng, dan Apartemen City Resort.

Husny menjelaskan Imigran gelap yang ditahan tersebut adalah tiga WN India, empat WN Afghanistan, empat WN Nigeria, dua WN Pakistan, dan satu WN Tiongkok. Husny mengatakan puluhan imigran gelap tersebut bakal dijerat pasal 124 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, operasi terpadu imigrasi se-Indonesia digelar pada tanggal 5 hingga 7 Mei kemarin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement