REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat, yang menyuap oknum polisi AKBP PN, masih diperiksa penyidik. "Pengusaha tersebut untuk sementara masih sebagai saksi karena dia yang memberi informasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5).
Sementara keterlibatan pengusaha tersebut dengan kepemilikan narkoba, masih diselidiki. "Hubungannya dengan narkoba secara langsung masih didalami penyidik," imbuhnya.
Sementara tersangka PN tidak ditahan meski kasusnya ditangani di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Pihaknya hari ini menerima hasil pemeriksaan Divpropam serta barang bukti sejumlah uang terkait kasus PN.
Selanjutnya perkara PN akan dilimpahkan ke pengadilan umum untuk diadili. Hingga saat ini, dalam kasus tersebut, baru PN yang dinyatakan sebagai tersangka. "Baru dia (PN) sendiri oknumnya," katanya.
Sementara Waseso pun menegaskan konsistensinya atas upaya pembinaan internal Polri agar anggota Polri bersih dan tidak terlibat kasus. Dalam kasus PN, ia mengatakan tidak segan-segan untuk memecat oknum tersebut dari kepolisian. "Dia bisa dipecat dari kepolisian," tegasnya.
PN yang berpangkat AKBP merupakan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. PN diduga telah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari seorang pengusaha tempat hiburan malam yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba, di Bandung, Jabar.
Kasus tersebut berawal dari upaya pengungkapan narkoba yang dilakukan PN bersama anak buahnya di sebuah tempat hiburan di Bandung. Ketika hendak menangkap bandar tersebut dan menyita barang bukti narkoba, PN menawarkan untuk berdamai asal bandar tersebut memberikan sejumlah dana.
Sang bandar pun menyetujuinya dan akan memberikan Rp 5 miliar kepada PN dengan cara bertahap. Awalnya PN menerima Rp 3 miliar. Namun ketika bandar itu hendak memberikan Rp 2 miliar sisanya, bandar itu malah melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan PN tersebut karena kesal mengetahui kasusnya tetap diproses meski telah memberikan uang suap.