REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan resmi mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, terkait dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakulan penyidik Bareskrim di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5).
Kuasa hukum Novel, Julius Ibrani menyebutkan, dalam permohonannya, kliennya menuntut kepolisian Rp 1 miliar untuk membiayai kampanye dan pendidikan anti korupsi.
"Kampanye di lima kota di dengan tema sesuai konteks," ujarnya saat mendaftarkan praperadilan Novel, di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Adapun lima kota tersebut, Julius menjelaskan, antara lain, Bengkulu, Makassar, dan Kupang. Selain itu, di Kota Waringin Barat dan Jayapura. Julius menjelaskan, kampanye tersebut harus bekerjasama dengan KPK. Kepolisian yang akan diberikan kewenangan penuh dengan supervisi dari KPK.
Praperadilan ini, Julis juga meyakini tidak akan mengganggu hubungan antara Polri dan KPK. Sebab, selama ini, hubungan antara Kapolri dan pimpinan KPK berjalan baik.
Kendati demikian, Julius menilai, pejabat di bawah Kapolri seringkali tanpa berkoordinasi dengan Kapolri saat menangani kasus sensitif.
Misalnya, dalam kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Namun, Julius menegaskan, praperadilan yang diajukan Novel tidak akan memperkeruh hubungan Polri dan KPK.