REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum meratanya sosialisasi UU ITE, menjadi salah satu faktor masih banyaknya kejahatan yang terjadi melalui dunia maya. Salah satunya baru-baru ini terkuaknya prostitusi online yang juga melibatkan artis sebagai pekerja seks komersialnya.
“Hanya orang yang sadar moral baru bisa patuhi UU ITE,” jelas Pengamat Perilaku Komunikasi dari Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ), Ellys Pembayun, Selasa (12/5). Hal tersebut diutarakan Ellys, terkait masih banyaknya masyarakat yang belum paham dan mengerti UU ITE, sehingga memicu perilaku komunikasi yang buruk.
Kurangnya kontrol yang tegas dari pemerintah menyebabkan minimnya sosialisasi dan kesadaran moral dalam mematuhi UU ITE. “Penggunaan media internet kan sangat global da menyebar, pemerintah harusnya bisa lakukan kontrol yang lebih melekat,” ungkap Ellys.
Jika masih banyak orang yang belum sadar moral untuk patuhi UU ITE, maka tidak akan ada implikasi apa-apa terhadap kehidupan mereka. “Paham dan sadar nilai itu merupakan tanggung jawab sosial,” katanya.
Karenanya, ia meminta masyarakat membantu pemerintah memahami UU ITE. “Kalau tidak ada ya itu menjadi risiko sebuah negara yang harus ditanggung, karena ya memang begini realitanya,” ungkap Ellys.