REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara menjadwalkan tahapan pendaftaran bakal calon pemilihan kepala daerah setempat pada Juli 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Amrizal di Tanjungbalai mengatakan tahapan tersebut diawali pendaftaran dan penjaringan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang akan dilaksanakan 11-16 Juni 2015.
Jika dianggap memenuhi persyaratan dukungan melalui verifikasi, calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dari jalur perseorangan itu mendaftar lagi bersama bakal calon dari dukungan parpol atau gabungan parpol.
"Secara serentak, pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan dan dukungan parpol itu dijadwalkan pada 26-28 Juli 2015," katanya, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, untuk pasangan bakal calon dari jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 16.588 warga atau 10 persen dari jumlah penduduk Tanjungbalai berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan.
Bakal calon dari jalur perseorangan tersebut harus mengisi formulir model B1 KWK dengan melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan pribadi atau kolektif dari pendukung.
Untuk bakal calon yang didukung parpol, persyaratannya harus mendapatkan dukungan lima dari 25 kursi yang ada di DPRD Kota Tanjungbalai. Bakal calon tersebut juga dapat mendaftarkan diri ke KPU Tanjungbalai dari dukungan parpol yang meraih suara sah dalam Pemilu 2014 dengan jumlah minimal 19.653 suara.
Untuk mencapai jumlah tersebut, parpol-parpol tersebut harus bergabung. "Jumlah itu merupakan 25 persen dari 78.612 suara sah dalam Pemilu tahun lalu," ujarnya.