Sabtu 16 May 2015 21:31 WIB

Tak Punya Uang Bayar Argo, Dua Pelajar Rampok Sopir Taksi

Rep: C25/ Red: Karta Raharja Ucu
Taksi Ekspress (ilustrasi)
Foto: Wikimedia
Taksi Ekspress (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TDP (16 tahun) dan IMP (16), sepasang remaja yang masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap petugas Polsek Kebon Jeruk lantaran merampok sebuah taksi.

Mereka nekat merampok karena tidak memiliki uang untuk membayar taksi yang mereka tumpangi. Taksi Ekspress yang dirampok itu dikemudikan bernama Aswan (49), dengan nomor polisi B 1389 BTB.

Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, menjelaskan kejadian bermula saat keduanya selesai mengunjungi sebuah klub malam di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5) dini hari. Mereka pun memberhentikan taksi yang dikemudikan Aswan dan meminta diantarkan ke Tangerang. Namun, saat tiba di Kebon Jeruk, mereka meminta taksi tersebut untuk berhenti dengan maksud menunggu teman yang akan dipinjami uang.

Tapi karena teman yang ditunggu tak kunjung datang, keduanya pun kembali ke dalam taksi. Saat itu perapokan terjadi. IMP, yang duduk di kursi belakang dengan menjerat sang sopir menggunakan kacu (sapu tangan) pramuka. Sementara, TDP yang berada di kursi depan memukul sopir menggunakan tongkat narsis, dan menendang Aswan hingga keluar dari mobil.

Malangnya, saat membawa kabur taksi tersebut, TDP yang menyetir tidak bisa mengemudi dengan baik. Sehingga taksi tersebut secara tidak sengaja menyenggol motor Aan Setiawan (25), petugas Polsek Kebon Jeruk, yang kebetulan melintas. Setelah taksi tersebut menabrak trotoar dan terbalik sebanyak dua kali, kedua pelaku pun diamankan. "Dia tidak dapat mengendalikan mobilnya hingga akhirnya menabrak trotoar," kata dia. 

Ditemui terpisah, Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet, mengatakan taksi itu rusak parah di bagian depan hingga atap. Sementara dua tersangka mengalami luka ringan.

Perihal dugaan narkoba maupun minuman alkohol, Slamet mengaku masih melakukan penyidikan terhadap dua pelaku itu. Akibat perbuatannya, pasangan pelaku perampokan tersebut akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement