Senin 18 May 2015 07:22 WIB

KPK Rahasiakan Strategi Praperadilan Hadi Poernomo

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
 Tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo (tengah) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/4).  (Republika/Tahta Aidilla)
Tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo (tengah) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/4). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan dirjen Pajak Hadi Poernomo akan digelar hari ini, Senin (18/5). Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan salah satu tersangkanya ini.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK menyiapkan strategi baru dalam menghadapi gugatan praperadilan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu. Lembaga antikorupsi ini tak ingin mengulang 'kekalahan' dalam gugatan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

"Tentu kami akan menerapkan strategi baru," kata Johan. Namun, dia enggan membeberkannya. "Tentu strategi ini tidak bisa dibuka."

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK selalu siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka. Untuk menghadapi gugatan praperadilan Hadi, KPK belajar dari kekalahan sidang praperadilan sebelumnya yang diajukan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

KPK, lanjut dia, menyiapkan bukti penetapan tersangka Hadi jika diminta hakim di persidangan. "Kami persiapkan sesuai dengan apa yang dipermasalahkan di praperadilan ini, misalnya alasan dan bukti-bukti kami dalam menerbitkan sprindik maupun penetapan tersangka," ujar dia.

Indriyanto mengatakan, permasalahan bagi KPK adalah meyakinkan hakim praperadilan bahwa penunjukan alat bukti bukan berada di ranah ini. Menurutnya, penunjukan alat bukti hanya ada di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Sebab, kata dia, praperadilan hanya terkait prosedur penetapan tersangka.

"Permasalahannya adalah bagaimana KPK meyakinkan pola-pola pemikiran hakim yang dapat selaras dengan pemahaman bahwa alat bukti menjadi domain dari pemeriksaan pokok perkara, bukan bukan domain hakim praperadilan," ujar Indriyanto.

Seperti diketahui, sidang praperadilan Hadi Poernomo akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sempa ditunda pada pekan lalu. Tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement