REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Agung, Ketua DPP Golkar Munas Ancol Bidang Hukum dan HAM, Lawrence Siburian tetap merasa yakin Golkar bisa ikuiti Pilkada. Namun menurutnya dengan satu catatan, setelah Surat Keputusan (SK) inkrah.
“Kita kan sudah daftarkan banding, jadi putusan di PTUN hari ini belum inkrah dong,” ungkap Lawrence kepada ROL, Senin (18/5). Menurutnya, walaupun hasil PTUN dimenangkan Abu Rizal Bakrie (Ical) dan SK yang dimiliki kubu Agung dinilai ditolak bukan berarti belum bisa dieksekusi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sampai sekarang yang mepunyai SK adalah kubu Agung dan yang memiliki SK tersebutlah yang bisa menjadi pengurus. “Ya memang, pengadilan PTUN dimenangkan Ical, tapi tunggu hingan keputusan mahkamah agung dulu selesai,” kata Lawrence.
“Nanti kalau kubu Ical sudah final menang barulah SK kami resni dibatalkan. Lalu setelah itu baru SK baru dari Ical dberlakuka gitu lho. Tunggu lah sampai inkrah, entah sampai tahun berapa karena kita maih berusahan untuk mempertahankan SK itu,” tutur Lawrence.