REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie masih bersengketa terkait kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar). Masing-masing kubu masih merasa sah menjalankan roda organisasi partai.
Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan tidak perlu adanya upaya banding usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan Aburizal atas konflik tersebut.
"Apa tidak sebaiknya berdamai saja keduanya? Tidak usah banding-banding. Sebentar lagi akan menghadapi Pilkada," kata Asep kepada Republika, Senin (18/5).
Ia menyayangkan kondisi internal partai yang masih berkutat pada konflik yang tak kunjung usai. Padahal parpol seharusnya sudah mulai bersiap menghadapi Pilkada yang akan digelar serentak pada Desember mendatang.
Menurutnya calon kepala daerah yang diajukan parpol harus berdasarkan persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika masih terus berkonflik maka kepengurusan yang sah kembali pada Munas Riau 2009.
Walaupun begitu, ujarnya, pengajuan banding merupakan hak hukum bagi kubu Agung. Kekuatan argumentasi dalam memori banding yang akan menentukan keputusan selanjutnya.