Selasa 19 May 2015 11:29 WIB
Kisruh Golkar

Pengamat: Dua Kubu Golkar Sebaiknya Islah

Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).  (Republika/WIhdan)
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Agusmawanda mengatakan, pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono sebaiknya islah, walaupun PTUN mengabulkan gugatan kubu ARB terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

"Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu ARB terhadap Menteri Hukum dan HAM terkait SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap tidak akan sepenuhnya memberi manfaat banyak bagi kubu ARB, khususnya dikaitkan dengan persiapan Golkar menghadapi pilkada serentak," katanya di Ternate, Selasa (19/5).

Masalahnya, kata Agusmawanda, kalau Menteri Hukum dan HAM melakukan banding, maka praktis Golkar kubu ARB tetap tidak bisa mengusung calon di pilkada serentak, karena sesuai peraturan KPU yang bisa mengajukan calon hanya partai yang tidak memiliki masalah dan kalaupun ada masalah telah memiliki keputusan hukum inkrah.

Menurut dia, kalau terlepas dari kepentingan menghadapi pilkada serentak, islah merupakan solusi terbaik untuk mengakhiri konflik antara kubu ARB dan Agung Laksono, terutama untuk kepentingan Partai Golkar ke depan.

Kalau kubu ARB dan Agung Laksono tidak islah, Golkar mulai dari pusat sampai daerah akan sulit mencapai kekompakan dan justru yang akan terjadi adalah perpecahan dan berujung konflik. Dia mengatakan, konflik yang terjadi di Partai Golkar dan kemudian memunculkan dualisme kepengurusan harus pula menjadi catatan bagi kepengurusan ARB selama ini bahwa, ARB tidak dapat pertahankan solidaritas partai.

"Kalau kondisi ini tidak segera dibenahi, maka Golkar akan sulit menghadapi persaingan dengan parpol lain, termasuk ketika mengusung calon di pilkada atau pemilu legislatif, termasuk pemilu presiden nantinya," katanya.

Menyinggung putusan PTUN terkait gugatan kepengurusan Partai Golkar kubu ARB terhadap Menteri Hukum dan HAM, Agusmawanda menyatakan, hal itu merupakan masalah hukum dan seharusnya menjadi pelajaran bagi Menteri Hukum dan HAM dalam mengeluarkan berbagai keputusan, terutama yang terkait dengan kepengurusan parpol.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement