REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik internal berkepanjangan Partai Golkar menempuh babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan beberapa gugatan Aburizal Bakrie salah satunya pembatalan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor melihat polemik panjang ini akan semakin rumit. Masih butuh waktu lama untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini.
"Semakin rumit hubungan keduanya. Masih butuh waktu agak lama untuk keduanya menjadi satu kesatuan di Golkar," kata Firman saat dihubungi Republika, Selasa (19/5).
Ia menilai masih banyak hal-hal yang bersifat prinsipil yang belum menemukan titik temu untuk menyelesaikannya. Diperkirakan juga kisruh ini bisa semakin memanas karena kedua pihak belum merasa puas.
Apalahi, ujarnya, ada perdebatan soal Undang-undang Pilkada yang dilontarkan kubu Aburizal yang bertentangan dengan Agung. Kedua kubu maisng-masing memiliki pandangannya sendiri. Otomatis konflik ini masih sulit menuju kesepakatan bersama.
Tak hanya itu, rencana pengajuan banding pihak Menkumham dan Agung juga akan menambah babak-babak kisruh selanjutnya untuk partai ini.
"Kita tinggal menunggu hasil final sidang saja," tambahnya.