REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Hasil Munas Ancol, Leo Nababan menyatakan optimis terkait ajukan banding dari kubu Agung Laksono setelah hasil putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (18/5).
Menurutnya upaya tersebut diajukan terkait seepuusan kembalinya Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengakui Agung. “Itu hak kami untuk ajukan upaya hukum,” kata Leo kepada ROL, Selasa (19/8).
Ia menambahkan tak hanya banding yang mereka upayakan untuk mempertahankan SK kepada Agung namun upaya seperti kasasi juga akan ditempuh jika kubu Aburizal Bakrie (Ical) kembali menang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengajuan banding tersebut memang diupayakan untuk SK yang mengajui Agung dan menolak hasil keputusan Munas Riau 2009. Selain itu, masih menurut Leo, keputusan hakim yang melampaui kewenangannya juga harus dipertanyakan terkait putusannya.
Tak hanya itu, upaya hukum lainnya terkait judicial review juga akan diajukan mengenai UU Partai Politik KPU Nomor 8 Tahun 2015. Selain itu terkait dengan peraturan KPU Pasal 36 ayat 2 tentang penundaan pelaksanaan SK.
“Walaupun tadi pagi presiden sudah menjawab penolakannya untuk revisi undang-undang dan mayoritas partai juga menolak, kami kembalikan semuanya ke KPU karena kita tetap berjalan kok,” tutur Leo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan sinyal menolak rencana revisi terbatas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan antara presiden dan pimpinan DPR di Istana Negara.