Selasa 19 May 2015 18:57 WIB

Pascaputusan PTUN, Agung Laksono Waketum Golkar

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Ketum Partai Golkar Agung Laksono memberi sambutan saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketum Partai Golkar Agung Laksono memberi sambutan saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan hasil munas Ancol. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN juga mengembalikan kepengurusan yang sah adalah hasil munas Riau.

Komposisi kepemimpinan hasil Munas Riau adalah Ical sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Sementara, posisi Agung Laksono adalah Wakil Ketua Umum partai berlambang pohon beringin.

Kuasa Hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pasca putusan PTUN ini, Agung Laksono dapat menggelar rapat untuk membahas persiapan Pilkada dengan Ical sebagai Ketua Umum Golkar.

"Agung Laksono silakan rapat sama-sama dengan ARB (Ical) dan Idrus Marham dalam kapasitas sebagai Waketum untuk bahas pencalonan Pilkada," kata Yusril pada wartawan, Selasa (19/5).

Yusril menambahkan, majelis hakim PTUN juga meminta Menkumham mencabut SK Pengesahan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol. Sebab, menurut majelis hakim, keluarnya SK tersebut bertentangan dengan Undang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik.

SK Menkumham tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly berdasarkan atas hasil putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Namun, majelis hakim menilai putusan MPG multi tafsir dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengesahkan kubu Agung Laksono.

Bahkan, kata Yusril, majelis hakim menilai Menkumham melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan perbuatan tercela mensahkan kubu Agung dengan cara melawan hukum. Apa yang dilakukan Yasonna Laoly kurang hati-hati, kurang cermat, dan mengabaikan asas proporsionalisme dan profesionalisme.

"Majelis hakim juga menegaskan bahwa jika ada banding atau kasasi putusan sela penundaan pemberlakuan SK Menkumham tetap berlaku," kata Yusril.

Jadi, kata Yusril, untuk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap, DPP Golkar yang sah adalah hasil munas Riau 2009.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement