REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengusulkan kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Gaji mereka akan dinaikkan dari 700 ringgit menjadi 1.200 ringgit.
"Dalam pertemuan JWG (Joint Working Group) pekan lalu, Pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/5).
Indonesia juga mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan ke Malaysia ditiadakan dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI.
Dalam pertemuan JWG ke- 10, delegasi Indonesia dipimpin Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman sedangkan Delegasi Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Malaysia H. E. Datuk Seri Hj Saripuddin Hj Kasim.
Hanif mengatakan usulan kenaikan gaji TKI dari 700 ringgit menjadi 1.200 ringgit diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural ke Malaysia. Selama ini gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan gaji TKI di negara tetangga lainnya seperti Singapura, Hong Kong dan Taiwan.
"Di samping itu upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga penempatan TKI ke Malaysia dengan gaji 700 ringgit menjadi kurang menarik," kata Hanif.
Sejak Moratorium dibuka pada tahun 2011 hingga saat ini penempatan TKI sektor domestik melalui prosedur MoU/legal sekitar 4.600 orang sedangkan TKI non-prosedural sekitar 105.000 orang. Biaya penempatan yang berlaku di pasar untuk penempatan TKI sektor domestik yang dibayar majikan kepada agen di Malaysia saat ini mencapai 10.000-12.000 ringgit.
Menanggapi usulan Indonesia tersebut, Hanif mengungkapkan Pemerintah Malaysia meminta Indonesia menyampaikan surat resmi dengan menyebutkan alasan kenaikan gaji dan biaya penempatan tersebut untuk dibahas lebih lanjut ditingkat kabinet.