Kamis 21 May 2015 16:30 WIB

Menkumham Beri Sinyal Batalkan Banding

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).  (Republika/WIhdan)
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly belum benar-benar yakin untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, terkait pembatalan SK pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Meskipun Kemenkumham sudah mendaftarkan upaya banding, namun keputusan untuk melanjutkan ke tingkat pengadilan tinggi masih menunggu pembahasan serius.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham, Ferdinand Siagian menerangkan, pertanyaan apakah banding akan dilanjutkan atau tidak menunggu rekomendasi tim pakar dan ahli. Kata dia, Yasonna akan membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan ahli tata usaha negara.

Tim tersebut diterangkan akan punya dua tugas utama. Pertama akan meneliti isi dari putusan PTUN. Kedua, merekomendasikan apakah banding dilanjutkan atau tidak.

"Jadi keputusan banding (dilanjutkan) atau tidak menunggu hasil Tim 9. Besok (22/5), tim ini akan memulai membahasnya," kata Ferdinand, di Jakarta, Kamis (21/5).

Tim 9 akan meneliti isi putusan PTUN, apakah sesuai dengan materi gugatan atau tidak. Tim 9 juga dikatakan dia yang akan menyusun memori banding, jika rekomendasi para ahli tersebut menyimpulkan untuk melajutkan perkara ke tingkat PT TUN.

Ketika ditanya apakah Yasonna akan membatalkan banding jika islah dua kubu di Golkar islah?

Ferdinand menjelaskan, opsi tersebut boleh jadi ada. Sebab, apa yang diteliti oleh Tim 9, dikatakan olehnya juga termasuk dampak politik dari pertikain Golkar.

"Jadi, jawabannya itu nanti di Tim 9," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement