Jumat 22 May 2015 20:02 WIB

Revisi UU Pilkada Berdampak pada Capaian Prolegnas

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
pilkada
pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi terbatas Undang-Undang Pilkada dinilai akan memberi dampak buruk pada capaian pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Sebab, sampai saat ini, DPR juga belum melakukan pembahasan RUU yang termasuk dalam prolegnas prioritas tahun ini. Hingga masuk masa sidang keempat, baru 2 draf RUU yang masuk di pembahasan Badan Legislatif (Baleg).

Peneliti Institute for Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan kinerja legislasi DPR hingga saat ini masih rendah. Belum satupun RUU yang berhasil dibahas oleh anggota DPR RI. Kalau revisi terbatas UU Pilkada dimasukkan sebagai prioritas oleh Baleg, maka akan berdampak pada capaian dari RUU prioritas lainnya.

"Sangat bisa berdampak pada RUU yang lain," kata dia pada Republika, Jumat (22/50).

Menurut Anggara, melihat kondisi pelaksanaan pilkada serentak akan dimulai akhir tahun ini, revisi UU Pilkada kemungkinan besar akan diprioritaskan penyelesaiannya. Diprediksi, pembahasan revisi UU Pilkada ini akan dilakukan secara marathon untuk mengejar tahapan pelaksanaan pilkada Juli nanti. Akibatnya, untuk pembahasan RUU yang lain akan sedikit dikesampingkan.

Dalam prolegnas prioritas 2015, sebanyak RUU rencananya akan dibahas tahun ini. Namun, jumlah sebanyak itu kemungkinan besar tidak akan tercapai. Menurut Anggara, DPR harus mengurangi jumlah RUU Prioritas agar capaian sesuai dengan target yang diinginkan.

"Kalau tidak dikurangi, justru pembahasan akan buru-buru, dan itu hasilnya tidak akan maksimal," tegas Anggara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement