Senin 25 May 2015 13:47 WIB

Kades Diminta Kelola Dana Secara Bertanggung Jawab

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengingatkan, besarnya pengalokasian dana desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Bila mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa (kades) berstatus sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.  

 

“Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan,” ujar Marwan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di Jakarta, Senin (25/5).

 

Dalam Rakornas tersebut, turut dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara yang mewakili Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta gubernur dan bupati se-Indonesia.

 

Dalam siaran pers kepada Republika, Marwan mengingatkan, dalam UU Desa telah menempatkan masyarakat desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan desa. Sedangkan pemerintahan desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 

Bagi para kades dan aparat desa, Marwan mengingatkan, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa.

“Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” ujarnya.

 

Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 lancar, Marwan menyampaikan, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para gubernur serta bupati atau wali kota. Yakni, melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement