REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan menyebarkan surat edaran ke seluruh daerah, tentang bagaimana cara melakukan pengecekan terhadap keaslian ijazah pegawai negeri sipil.
"Ya, kami berencana akan menyebarkan surat edaran ke kantor pemerintah daerah, seluruh Indonesia," ujar Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenristek, Supriyadi Rustad saat dihubungi Republika, Senin (25/5).
Ia menjelaskan, surat edaran itu akan berisi pemberitahuan kepada kantor-kantor daerah yang ingin mengecek keaslian ijazah para pegawainya.
Supriyadi mengatakan, apabila pihak terkait menginginkannya, mereka bisa melakukan pengecekan langsung ke pusat pangkalan data di Kemenristekdikti.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga akan memberitahukan cara-cara untuk bisa mengecek data. Supriyadi menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar pihak yang ingin menanyakan keaslian tidak terus-menerus menanyakan langsung ke Kemenristekdikti.
"Jadi, mereka kalau menemukan ijazah yang meragukan, tidak melulu menanyakan langsung ke Kemenristekdikti," katanya.
Supriyadi menerangkan, Pangkalan Data Kemenristekdikti atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merupakan tempat yang tepat untuk mengecek keaslian ijazah. Menurutnya, pihak-pihak itulah yang berwenang untuk mengecek status kemahasiswaan para pegawai terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait penemuan PNS yang memiliki ijazah palsu, menurutnya keputusan itu dikembalikan kepada kantor-kantor yang menaungi para pegawainya tersebut. Supriyadi mengakui bahwa surat edaran itu baru berkenaan dengan PNS. Oleh karena itu, dia berpendapat ihwal pegawai swasta yang terlibat kasus ini tidak menjadi wewenangnya.
"Perusahaan bisa mengecek melalui siaran media dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Menristekdikti, M Natsir mengatakan akan menyebarkan surat edaran ke seluruh daerah. Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mengecek keaslian ijazah para pegawai terutama PNS di wilayah kantor Pemerintah Daerah/Provinsi.