REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal M. Fuad Basya membantah wacana yang membolehkan anggota perempuan TNI berjilbab dalam pakaian dinas. Fuad mengklarifikasi pernyataan Panglima Jenderal Moeldoko sebelumnya yang mengisyaratkan prajurit wanita boleh mengenakan jilbab.
"Sampai hari ini belum ada aturan yang mengizinkan kowad (korps wanita angkatan darat) TNI menggunakan jilbab dalam pakaian dinas," kata Fuad saat dikonfirmasi ROL, Selasa (26/5).
Ia mengklarifikasi wacana yang selama ini beredar tentang jilbab TNI yang dinilai banyak pihak menjadi angin segar dalam aturan lembaga pertahanan Indonesia tersebut. Dijelaskan olehnya para kowan boleh berjilbab tapi tidak dalam pakaian dinas atau saat bertugas di dunia militer. Jadi, dalam menjalankan aktivitas sebagai prajurit mereka tetap harus melepas kerudungnya.
Menurutnya TNI tidak melarang mereka mengenakan jilbab dalam kesehariannya. Seperti ketika mereka di rumah atau melakukan aktivitas di luar tugas kemiliteran boleh menggunakan jilbab sesuai dengan anjuran agama. Namun tidak dalam pakaian dinas atau seragam yang digunakan saat bertugas.
Sebelumnya Panglima Jenderal Moeldoko menjawab pertanyaan dari salah satu prajurit yang menanyakan soal izin mengenakan jilbab. Fuad mengklarifikasi bahwa jawaban Moeldoko membolehkan jilbab dipakai hanya saja bukan dalam tugas kemiliteran.