REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar menyatakan, sangat memahami aspirasi masyarakat dan aparat desa terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang (UU) Desa.
Marwan mengaku, setiap ke daerah, aspirasi itu selalu diembuskan. Pihaknya mengaku mendukung revisi PP 43/2014, meski harus berkoordinasi dengan kementerian lain. Dengan begitu, upayanya tidak mengganggu prioritas Nawa Cita pemerintah dalam meningkatkan kinerja, memajukan dan memandirikan perdesaan.
"Saat ini revisi sedang dalam proses sinkronisasi dan jika tidak ada halangan akan rampung dalam waktu dekat ini. Jadi mohon bersabar,” ujar Marwan di sela kunjungannya ke Kediri dalam siaran pers kepada Republika, Selasa (26/5).
Marwan menginformasikan, revisi PP 43/2014 saat ini sudah sampai di Sekretariat Negara (Setneg). Berarti hanya kisaran 10 persen saja dapat dipastikan terjadi perubahan PP. Perlu diingat juga, kata Marwan, terkait PP tersebut bahwa Kementerian Desa PDTT hanya sebatas menerima aspirasi keresahan dan membantu mencarikan solusi.
“Ini menyangkut lintas kementerian. Karena aspirasi tentang apapun yang berkaitan masalah perdesaan yang disampaikan ke saya sebagai menteri desa, maka akan diperjuangkan,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ketentuan yang direvisi di PP 43/2014 itu, misalnya pada Pasal 81 tentang penghasilan pemerintah desa. Kemudian Pasal 100 yang membahas tentang belanja desa. Dan juga istilah tanah bengkok. “Juga beberapa pasal soal perencanaan dan pengembangan kawasan perdesaan. Karena, kepala desa khawatir jika penghasilannya akan jauh menurun karena aturan tersebut,” ungkap Marwan.
Penghapusan sistem tanah bengkok yang diganti dengan penghasilan, lanjut dia, mendapatkan protes dari banyak asosiasi kepala desa. "Saya sepakat tanah bengkok dikelola seperti sebelum-sebelumnya, dan juga perlu ada ketentuan bagi desa yang tidak memiliki tanah bengkok,” katanya.