REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal 5 dan pasal 215 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 atas tentang Pemilu Legislatif yang mengatur sistem Pemilu proporsional terbuka. Perkara tersebut merupakan gugatan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai (DPP) PKB Imam Nahrawi.
“Mengadili, menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
MK menilai keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas atau kabur. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonana quo.
Selain itu juga, PKB dianggap turut andil dalam pembahasan lahirnya undang-undang yang dimohonkan pengujian sehingga dianggap memiliki kesempatan luas dalam pembahasan tersebut.
“Sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Anwar Usman.