REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Sosial memulangkan 17 tenaga kerja Indonesia bermasalah yang dideportasi dari Malaysia pada Senin (25/5) yang selama dua hari ditampung di Rumah Singgah Dinas Sosial Batam.
"Siang tadi semua sudah dipulangkan menggunakan KM Kelud milik PT Pelni dari Sekupang dengan tujuan Jakarta. Dari Jakarta baru mereka melanjutkan perjalanan ke daerah asal diantar petugas," kata Petugas Pendamping TKI Kementerian Sosial RI di Batam, Febriana, Rabu.
Ia mengatakan,yang dipulangkan adalah 16 wanita dewasa dan satu orang balita. Mereka semuanya dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Senin (25/5).
Seluruh biaya pemulangan, kata Febriana, akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
"TKI bermasalah tersebut tidak dipungut biaya apapun. Hingga sampai kampung halaman semua ditanggung pemerintah," kata dia.
Pasa Senin (4/5) Otoritas Malaysia juga sudah mendeportasi 15 tenaga kerja wanita beserta seorang bayi melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam dan sudah dipulangkan ke daerah masing-masing.
Rata-rata TKI yang dideportasi tersebut bermasalah dengan dokumen keimigrasian, mendapat perlakuan kasar selama di Malaysia, hingga tidak dibayarkan gajinya.
Sebelum dideportasi melalui Batam, TKI tersebut terlebih dulu ditampung di Konsulat Jenderal RI Johor Bahru Malaysia menunggu seluruh urusan selesai.
"Sejak awal tahun sudah sekitar 100 orang TKI yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam. Semuanya sudah dikembalikan ke daerah asal," kata Febriana.
Batam, kata dia, menjadi salah satu jalur deportasi TKI bermasalah dari Malaysia selain Kota Tanjungpinang.
"Untuk yang ke Tanjungpinang jumlahnya lebih banyak. Karena disana ada penampungan yang memadai untuk tempat singgah sementara para TKI bermasalah sebelum dipulangkan ke daerah asal," kata dia.