Kamis 28 May 2015 19:16 WIB

Polri Belum Pastikan Kehadiran di Sidang Praperadilan Novel

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan digelar, Jumat (29/5). Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memastikan akan hadir di sidang praperadilan.

"Tapi kemungkinan yang sebelumnya tidak datang kan, kalau yang ke depan seharusnya bisa datang dan mudah-mudahan tim polri bisa datang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, Kamis (28/5).

Berkas Novel sendiri, kata Anton, terus diproses. Saat ini, sudah mendekati rampung karena sudah 95 persen. Kendati demikian, kata Anton, polri tidak bisa memastikan pelimpahan berkas Novel ke Kejaksaan dapat dilakukan sebelum praperadilan berjalan. Sebab, koordinasi masih perlu dilakukan antara polri dengan Kejaksaan.

"Tidak bisa dikira-kira tentang hasil koordinasi polri dan kejaksaan kan bukan kejar target," katanya.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan Novel atas penangkapan dan penahanan seharusnya digelar Senin (25/5) lalu. Namun, karena pihak termohon dalam hal ini Polri tidak menghadiri sidang tanpa alasan maka, Hakim tunggal Zuhairi memutuskan ditunda Jumat (29/5).

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso, Rabu (27/5) mengatakan, sudah ada biro hukum polri yang akan mengurus praperadilan. Sehingga, Budi menyerahkan semua kepada biro hukum. "Bukan mangkir, enggaklah. Ngapain juga kayak gak ada kerjaan," kata Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement