REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 87 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion utama sepak bola Gedebage, Bandung tahun anggaran 2009-2013.
"Penyitaan sudah dilakukan, ada dokumen, satu buah laptop, satu buah hardisk," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi, Senin (1/6).
Wiyagus mengaku hingga saat ini belum bisa memastikan kerugian negara. Sebab masih dalam proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejauh ini, lanjutnya, penyidik masih menetapkan Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Modus yang digunakan yaitu dengan cara penyalahgunaan wewenang.
Belum lama ini, penyidik juga telah memeriksa Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher. Diketahui pembangunan sepak bola Gedebage senilai Rp 545,53 miliar.