Senin 01 Jun 2015 21:20 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Gedebage

Bareskrim Telah Periksa 87 Saksi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Mabes Polri
Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 87 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion utama sepak bola Gedebage, Bandung tahun anggaran 2009-2013.

"Penyitaan sudah dilakukan, ada dokumen, satu buah laptop, satu buah hardisk," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

Wiyagus mengaku hingga saat ini belum bisa memastikan kerugian negara. Sebab masih dalam proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, lanjutnya, penyidik masih menetapkan Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Modus yang digunakan yaitu dengan cara penyalahgunaan wewenang.

Belum lama ini, penyidik juga telah memeriksa Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher. Diketahui pembangunan sepak bola Gedebage senilai Rp 545,53 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement