REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan menyatakan akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu, karena penggunaan sertifikat pendidikan palsu termasuk penipuan.
"Sanksinya bisa diberhentikan dari pegawai," kata Wali Kota di Batam, Selasa (2/6).
Ia mengatakan pihaknya terbuka untuk semua institusi yang hendak menyelidiki penggunaan ijazah palsu di kalangan birokrat.
Meski begitu Wali Kota mengaku optimistis tidak ada PNS di jajaran Pemkot Batam yang menggunakan ijazah palsu, karena Badan Kepegawaian Daerah melakukan seleksi ketat dalam penerimaan pegawai.
"Saya optimis tidak ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu. Penerimaan pegawai ketat sekali, seleksinya bukan main-main," kata Wali Kota.
Pemkot mendukung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berupaya membersihkan jajaran pegawai negeri dari ijazah palsu.
Wali Kota sekaligus mengingatkan pada PNS yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi untuk melakukan dengan benar. Bersekolah lagi dan tidak membeli ijazah. "Untuk apa menggunakan ijazah palsu, menipu diri sendiri," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.
Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman mengatakan melalui surat edaran itu, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI.
Herman mengatakan apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN, anggota TNI dan POLRI, surat edaran tersebut menegaskan agar dilakukan investigasi lebih lanjut.
Dalam surat edaran itu juga, kata Herman, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian atau SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan yang dilakukannya, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.