Selasa 02 Jun 2015 17:57 WIB

WNI di Luar Negeri Boleh Daftar Jadi Komisioner KPK

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Destry Damayanti mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, juga boleh mendaftarkan diri menjadi komisioner KPK.

"Jika memang mereka berminat dan mampu, mengapa mereka tidak kita akomodasi," ujarnya kepada ROL, Selasa (2/6).

Ia melanjutkan, yang terpenting WNI tersebut memenuhi syarat. Destry juga mengatakan tidak ada perbedaan persyaratan calon komisioner KPK bagi WNI di luar negeri dengan di dalam negeri.

Destry menjelaskan, syarat bagi WNI yang ingin mendaftar menjadi komisioner KPK, mereka pun wajib memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan hukum, ekonomi,  perbankan, keuangan atau keahlian lain dan telah berkarya di bidang tersebut sekurang-kurangnya 15 tahun.

"Mereka juga harus memiliki integritas dan  berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Pendaftaran, lanjutnya, bisa dilakukan secara online maupun mengirimkan berkas ke sekretariat pansel KPK. Seperti diketahui, pendaftaran komisioner KPK dibuka pada 5- 23 Juni mendatang.

Untuk menyaring para kandidat komisioner KPK, pansel telah mempersiapkan sejumlah tahapan proses seleksi, baik seleksi makalah maupun wawancara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement