REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Destry Damayanti mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, juga boleh mendaftarkan diri menjadi komisioner KPK.
"Jika memang mereka berminat dan mampu, mengapa mereka tidak kita akomodasi," ujarnya kepada ROL, Selasa (2/6).
Ia melanjutkan, yang terpenting WNI tersebut memenuhi syarat. Destry juga mengatakan tidak ada perbedaan persyaratan calon komisioner KPK bagi WNI di luar negeri dengan di dalam negeri.
Destry menjelaskan, syarat bagi WNI yang ingin mendaftar menjadi komisioner KPK, mereka pun wajib memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan hukum, ekonomi, perbankan, keuangan atau keahlian lain dan telah berkarya di bidang tersebut sekurang-kurangnya 15 tahun.
"Mereka juga harus memiliki integritas dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Pendaftaran, lanjutnya, bisa dilakukan secara online maupun mengirimkan berkas ke sekretariat pansel KPK. Seperti diketahui, pendaftaran komisioner KPK dibuka pada 5- 23 Juni mendatang.
Untuk menyaring para kandidat komisioner KPK, pansel telah mempersiapkan sejumlah tahapan proses seleksi, baik seleksi makalah maupun wawancara.