Selasa 02 Jun 2015 18:23 WIB

Gelar Musda Golkar, Agung: SK Menkumham Tetap Sah dan Berlaku

Wapres JK mendamaikan kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wapres JK mendamaikan kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan penyelenggaraan musyawaran daerah sesuai dengan amanat Mahkamah Partai.

Ia menegaskan pihaknya berhak menggelar Musda karena SK Menkumham yang melegalkan kepengurusannya tetap berlaku sampai sekarang.

"Ini amanat Mahkamah Partai," ucapnya di Badung, Bali, Selasa (6/2).

Agung menegaskan pihaknya akan tetap melakukan proses konsolidasi partai karena pihaknya mengacu kepada Mahkamah Partai dan Surat Keputusan Menkumham yang dinilainya masih sah.

"Kami masih banding sehingga belum ada yang 'inkracht' (berkekuatan hukum tetap). Oleh karena itu SK Menkumham tetap sah, tetap berlaku sampai sekarang. Mahkamah Partai juga tetap final. Jadi ini masih dalam koridor yang benar," tegasnya.

Ia juga menargetkan musyawarah daerah tingkat kabupaten/kota di seluruh Tanah Air rampung pada September 2015. Namun khusus bagi daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember 2015, pelaksanaan Musda akan dipercepat dan paling lambat akhir Juni sudah selesai sebelum jadwal pendaftaran calon kandidat yang dijadwalkan pada 26-28 Juli 2015.

"Saya berharap sebelum akhir Juni sudah selesai (Musda) sehingga DPD Golkar sudah ada pengurus definitif," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini baru tiga provinsi di Tanah Air yang sudah menggelar Musda pada tingkat kabupaten/kota yakni di Kalimantan Barat, DKI Jakarta dan Bali. Usai Musda di tiga provinsi itu, Agung menjelaskan bahwa konsolidasi selanjutnya akan digelar di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Bangka Belitung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement