REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan kepengurusan baru pasca-islah tidak bisa dibentuk begitu saja.
Ia pun mengatakan harus ada musyawarah nasional yang khusus membahas kepengurusan baru itu. "Hal ini dilakukan untuk menentukan siapa yang sah," katanya, Selasa (2/6).
Agung yakin pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) masih mengakui kepengurusan Golkar pimpinannya.
Ia pun meniai, surat keputusan (SK) Menkumham tidak dapat dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Sebab, putusan itu belum inkracht dan Menkumham sudah mengajukan banding.
"Kalau sudah dibatalkan di pengadilan tingkat terakhir, baru itu bisa dikatakan batal," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya harus mendorong terlaksananya Munas sehingga kepengurusan baru bisa dibentuk lagi. Selain Islah partai, ada juga islah di tingkat kepengurusan. Karena itu Agung Laksono berharap islah juga bisa terjadi di tingkat kepengurusan.